RINGKASAN EXPOSURE DRAFT PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN 22
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 22 (revisi 2010),
Kombinasi Bisnis dengan PSAK 22,Penggabungan Usaha dari segi :
·
Ruang lingkup
Pengecualian untuk Under common control, Pembentukan ventura
bersama, Akuisisi asset atau kelompok aset yang bukan merupakan bagian dari
bisnis.( ED PSAK 22 revisi 2010)
Pengecualian untuk Under common control, Pembentukan ventura
bersama. (PSAK 22)
·
Metode pencatatan
Purchase method. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Purchase method, Pooling of interest. (PSAK 22)
·
Biaya yang terkait dengan perolehan akuisisi
Biaya terkait akuisisi dibebankan pada periode berjalan. ( ED PSAK 22
revisi 2010)
Biaya terkait akuisisi sebagai bagian biaya akuisisi. (PSAK 22)
·
Pengukuran aset dan liabilitas
Terdapat panduan tersendiri untuk menentukan nilai wajar dari pos-pos aset
dan liabilitas. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Nilai wajar mengacu ke SAK lain. (PSAK 22)
·
Akuisisi bertahap
Mengukur kembali kepemilikan sebelumnya pada nilai
wajar tanggal akuisisi, Selisih antara hasil pengukuran kembali tersebut dengan
nilai tercatat sebelumnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan
laba rugi. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Kepemilikan diukur pada nilai wajar saat perolehan (tidak ada pengukuran
kembali). (PSAK 22)
·
Pengukuran kepentingan non pengendali
Berdasarkan nilai wajar, atau Berdasarkan proporsi aset neto
teridentifikasi. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Berdasarkan nilai tercatat aset neto. (PSAK 22)
·
Goodwill
Goodwill = Biaya akuisisi – Jumlah neto aset teridentifi kasi yang diperoleh dan
liabilitas yang diambil-alih, Goodwill diuji penurunan nilai setiap
akhir periode. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Goodwill = Biaya akuisisi – Nilai wajar aset dan liabilitas – Hak minoritas
(berdasarkan nilai tercatat aset dan liabilitas), Goodwill dimortisasi
selama 5 sd 20 tahun. (PSAK 22)
·
Goodwill negative
Diakui sebagai keuntungan periode berjalan. ED PSAK 22 revisi 2010)
Diakui sebagai pendapatan ditangguhkan dan diamortisasi selama 20 tahun (PSAK
22)
PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis mengadopsi
seluruh IFRS 3 Business Combinations per 1 Januari 2009, kecuali:
(1) IFRS 3 paragraf 64 yang menjadi ED PSAK 22 (revisi 2010)
paragraf 64 tentang tanggal efektif dengan meniadakan
penerapan dini.
(2) IFRS 3 paragraf 66 dan B68-B69 tentang ketentuan
transisi untuk kombinasi bisnis yang melibatkan entitas bersama (mutual
entity) tidak diadopsi.
(3) IFRS 3 paragraf 67 tentang penerapan dini tidak
diadopsi.
ED PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis menambah beberapa
paragraf yang tidak ada di IFRS 3 Business Combinations per 1 Januari
2009, yaitu:
(4) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 66 tentang
ketentuan transisi untuk goodwill yang berasal dari kombinasi
bisnis sebelum 1 Januari 2011 (tanggal efektif).
(5) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 67 tentang
ketentuan transisi untuk negative goodwill yang berasal dari kombinasi
bisnis sebelum 1 Januari 2011 (tanggal efektif).
(6) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 68 tentang
ketentuan transisi untuk aset tidak berwujud yang berasal dari kombinasi bisnis
sebelum 1 Januari 2011 (tanggal efektif).
(7) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 69 tentang
ketentuan transisi untuk investasi yang dicatat dengan metode
ekuitas.
METODE AKUISISI
04. Entitas mencatat setiap
kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi.
05. Penerapan metode akuisisi mensyaratkan:
(a) Pengidentifi kasian pihak pengakuisisi;
(b) Penentuan tanggal akuisisi;
(c) Pengakuan dan pengukuran aset teridentifi kasi
yang diperoleh, liabilitas yang diambil-alih, dan kepentingan nonpengendali
pihak yang diakuisisi; dan
(d) Pengakuan dan pengukuran goodwill atau
keuntungan dari pembelian dengan diskon.
Prinsip Pengukuran
Pihak pengakuisisi mengukur
aset teridentifi kasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dengan
nilai wajar pada tanggal akuisisi.
Liabilitas Kontinjensi
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas
Kontinjensi,dan Aset Kontinjensi mendefi nisikan liabilitas kontinjensi sebagai:
(a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa
masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam
kendali entitas; atau
(b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat
peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
(i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas
mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan
kewajiban; atau
(ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur
secara andal.
Pajak Penghasilan
Pihak pengakuisisi mengakui dan mengukur asset atau
liabilitas pajak tangguhan yang timbul dari aset yang diperoleh dan liabilitas
yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis sesuai PSAK 46 (revisi 2010): Akuntansi
Pajak Penghasilan.
Pihak pengakuisisi memperhitungkan kemungkinan dampak
pajak dari perbedaan temporer dan sisa kompensasi kerugian dari pihak yang
diakuisisi yang ada pada tanggal akuisisi atau yang timbul sebagai hasil
akuisisi sesuai PSAK 46 (revisi 2010): Akuntansi Pajak Penghasilan, Pengecualian
dari Prinsip Pengukuran
Hak yang Diperoleh Kembali
Pihak pengakuisisi mengukur nilai hak yang diperoleh
kembali yang diakui sebagai aset tak berwujud berdasarkan sisa jangka waktu
perjanjian terkait tanpa memperhatikan apakah pelaku pasar mempertimbangkan
kemungkinan pembaruan perjanjian dalam menentukan nilai wajarnya.
Pengakuan dan Pengukuran Goodwill atau
Keuntungan dari Pembelian dengan Diskon
Pihak pengakuisisi mengakui goodwill pada
tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih (a)
atas (b) di bawah ini:
a.
nilai agregat dari:
i.
imbalan yang dialihkan yang diukur sesuai dengan
Pernyataan ini, yang pada umumnya mensyaratkan nilai wajar tanggal akuisisi
(lihat paragraf 37);
ii.
jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak
yang diakuisisi yang diukur sesuai dengan Pernyataan ini; dan
iii.
untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap
(lihat paragraf 41 dan 42), nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan
ekuitas yang sebelumnyadimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang
diakuisisi.
b.
selisih jumlah dari aset teridentifi kasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi, yang diukur
sesuai Pernyataan ini.
Kombinasi Bisnis yang Dilakukan
Tanpa Pengalihan Imbalan
Pihak pengakuisisi kadang memperoleh pengendalian atas
pihak yang diakuisisi tanpa adanya pengalihan imbalan. Metode akuisisi untuk
kombinasi bisnis diterapkan pada kombinasi tersebut. Kondisi tersebut termasuk:
a.
Pihak yang diakuisisi membeli kembali sahamnya sendiri
dengan jumlah yang memadai sehingga investor yang ada (pihak pengakuisisi)
memperoleh pengendalian.
b.
Hilangnya hak veto minoritas, yang sebelumnya
menghalangi pihak pengakuisisi untuk mengendalikan pihak yang diakuisisi, dimana
pihak pengakuisisi memiliki hak suara mayoritas.
c.
Pihak pengakuisisi dan pihak yang diakuisisi sepakat
untuk mengkombinasikan bisnisnya dengan kontrak semata. Pihak pengakuisisi
tidak mengalihkan imbalan dalam pertukaran dengan pengendalian atas pihak yang
diakuisisi dan tidak memiliki kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi,
baik pada tanggal akuisisi maupun sebelumnya. Contoh dari kombinasi bisnis yang
dilakukan dengan kontrak semata termasuk penggabungan dua bisnis bersama-sama
dalam satu kesepakatan gabungan (stapling arrangement) atau pembentukan
perusahaan yang tercatat di dua bursa (dual listed corporation).
Periode Pengukuran
Periode pengukuran adalah periode setelah tanggal
akuisisi selama pihak pengakuisisi dapat menyesuaikan jumlah sementara yang
diakui atas suatu kombinasi bisnis. Periode pengukuran memberikan waktu yang
cukup pada pihak pengakusisi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk
mengidentifi kasi dan mengukur hal-hal sebagai berikut pada tanggal akuisisi
sesuai dengan persyaratan dalam Pernyataan ini:
a.
Aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang
diambil-alih, dan setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi;
b.
Imbalan yang dialihkan untuk pihak yang diakuisisi
(atau jumlah lain yang digunakan untuk mengukur goodwill);
c.
Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap,
kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang sebelumnya dimiliki oleh
pihak pengakuisisi; dan
d.
Goodwill yang dihasilkan
atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
No comments:
Post a Comment