Tuesday, July 1, 2014

PSAK 22


RINGKASAN EXPOSURE DRAFT PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 22
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 22 (revisi 2010),
Kombinasi Bisnis dengan PSAK 22,Penggabungan Usaha dari segi :
·      Ruang lingkup
Pengecualian untuk Under common control, Pembentukan ventura bersama, Akuisisi asset atau kelompok aset yang bukan merupakan bagian dari bisnis.( ED PSAK 22 revisi 2010)
Pengecualian untuk Under common control, Pembentukan ventura bersama. (PSAK 22)
·      Metode pencatatan
Purchase method. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Purchase method, Pooling of interest. (PSAK 22)
·      Biaya yang terkait dengan perolehan akuisisi
Biaya terkait akuisisi dibebankan pada periode berjalan. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Biaya terkait akuisisi sebagai bagian biaya akuisisi. (PSAK 22)
·      Pengukuran aset dan liabilitas
Terdapat panduan tersendiri untuk menentukan nilai wajar dari pos-pos aset dan liabilitas. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Nilai wajar mengacu ke SAK lain. (PSAK 22)
·       Akuisisi bertahap
Mengukur kembali kepemilikan sebelumnya pada nilai wajar tanggal akuisisi, Selisih antara hasil pengukuran kembali tersebut dengan nilai tercatat sebelumnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Kepemilikan diukur pada nilai wajar saat perolehan (tidak ada pengukuran kembali). (PSAK 22)



·       Pengukuran kepentingan non pengendali
Berdasarkan nilai wajar, atau Berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Berdasarkan nilai tercatat aset neto. (PSAK 22)
·       Goodwill
Goodwill = Biaya akuisisi – Jumlah neto aset teridentifi kasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih, Goodwill diuji penurunan nilai setiap akhir periode. ( ED PSAK 22 revisi 2010)
Goodwill = Biaya akuisisi – Nilai wajar aset dan liabilitas – Hak minoritas (berdasarkan nilai tercatat aset dan liabilitas), Goodwill dimortisasi selama 5 sd 20 tahun. (PSAK 22)
·       Goodwill negative
Diakui sebagai keuntungan periode berjalan. ED PSAK 22 revisi 2010)
Diakui sebagai pendapatan ditangguhkan dan diamortisasi selama 20 tahun (PSAK 22)
PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis mengadopsi seluruh IFRS 3 Business Combinations per 1 Januari 2009, kecuali:
(1) IFRS 3 paragraf 64 yang menjadi ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 64 tentang tanggal efektif dengan meniadakan penerapan dini.
(2) IFRS 3 paragraf 66 dan B68-B69 tentang ketentuan transisi untuk kombinasi bisnis yang melibatkan entitas bersama (mutual entity) tidak diadopsi.
(3) IFRS 3 paragraf 67 tentang penerapan dini tidak diadopsi.
ED PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis menambah beberapa paragraf yang tidak ada di IFRS 3 Business Combinations per 1 Januari 2009, yaitu:
(4) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 66 tentang ketentuan transisi untuk goodwill  yang berasal dari kombinasi bisnis sebelum 1 Januari 2011 (tanggal efektif).
(5) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 67 tentang ketentuan transisi untuk negative goodwill yang berasal dari kombinasi bisnis sebelum 1 Januari 2011 (tanggal efektif).
(6) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 68 tentang ketentuan transisi untuk aset tidak berwujud yang berasal dari kombinasi bisnis sebelum 1 Januari 2011 (tanggal efektif).
(7) ED PSAK 22 (revisi 2010) paragraf 69 tentang ketentuan  transisi  untuk investasi yang dicatat dengan metode ekuitas.
METODE AKUISISI
04. Entitas mencatat setiap kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi.
05. Penerapan metode akuisisi mensyaratkan:
(a) Pengidentifi kasian pihak pengakuisisi;
(b) Penentuan tanggal akuisisi;
(c) Pengakuan dan pengukuran aset teridentifi kasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil-alih, dan kepentingan nonpengendali pihak yang diakuisisi; dan
(d) Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
Prinsip Pengukuran
 Pihak pengakuisisi mengukur aset teridentifi kasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
Liabilitas Kontinjensi
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi,dan Aset Kontinjensi mendefi nisikan liabilitas kontinjensi sebagai:
(a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
(b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
(i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajiban; atau
(ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
Pajak Penghasilan
Pihak pengakuisisi mengakui dan mengukur asset atau liabilitas pajak tangguhan yang timbul dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis sesuai PSAK 46 (revisi 2010): Akuntansi Pajak Penghasilan.
Pihak pengakuisisi memperhitungkan kemungkinan dampak pajak dari perbedaan temporer dan sisa kompensasi kerugian dari pihak yang diakuisisi yang ada pada tanggal akuisisi atau yang timbul sebagai hasil akuisisi sesuai PSAK 46 (revisi 2010): Akuntansi Pajak Penghasilan, Pengecualian dari Prinsip Pengukuran

Hak yang Diperoleh Kembali
Pihak pengakuisisi mengukur nilai hak yang diperoleh kembali yang diakui sebagai aset tak berwujud berdasarkan sisa jangka waktu perjanjian terkait tanpa memperhatikan apakah pelaku pasar mempertimbangkan kemungkinan pembaruan perjanjian dalam menentukan nilai wajarnya.
Pengakuan dan Pengukuran Goodwill atau Keuntungan dari Pembelian dengan Diskon
 Pihak pengakuisisi mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih (a) atas (b) di bawah ini:
a.      nilai agregat dari:
                                            i.            imbalan yang dialihkan yang diukur sesuai dengan Pernyataan ini, yang pada umumnya mensyaratkan nilai wajar tanggal akuisisi (lihat paragraf 37);
                                          ii.            jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur sesuai dengan Pernyataan ini; dan
                                        iii.            untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap (lihat paragraf 41 dan 42), nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas yang sebelumnyadimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang diakuisisi.
b.      selisih jumlah dari aset teridentifi kasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi, yang diukur sesuai Pernyataan ini.
Kombinasi Bisnis yang Dilakukan Tanpa Pengalihan Imbalan
Pihak pengakuisisi kadang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi tanpa adanya pengalihan imbalan. Metode akuisisi untuk kombinasi bisnis diterapkan pada kombinasi tersebut. Kondisi tersebut termasuk:
a.       Pihak yang diakuisisi membeli kembali sahamnya sendiri dengan jumlah yang memadai sehingga investor yang ada (pihak pengakuisisi) memperoleh pengendalian.
b.      Hilangnya hak veto minoritas, yang sebelumnya menghalangi pihak pengakuisisi untuk mengendalikan pihak yang diakuisisi, dimana pihak pengakuisisi memiliki hak suara mayoritas.
c.       Pihak pengakuisisi dan pihak yang diakuisisi sepakat untuk mengkombinasikan bisnisnya dengan kontrak semata. Pihak pengakuisisi tidak mengalihkan imbalan dalam pertukaran dengan pengendalian atas pihak yang diakuisisi dan tidak memiliki kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi, baik pada tanggal akuisisi maupun sebelumnya. Contoh dari kombinasi bisnis yang dilakukan dengan kontrak semata termasuk penggabungan dua bisnis bersama-sama dalam satu kesepakatan gabungan (stapling arrangement) atau pembentukan perusahaan yang tercatat di dua bursa (dual listed corporation).

Periode Pengukuran

Periode pengukuran adalah periode setelah tanggal akuisisi selama pihak pengakuisisi dapat menyesuaikan jumlah sementara yang diakui atas suatu kombinasi bisnis. Periode pengukuran memberikan waktu yang cukup pada pihak pengakusisi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengidentifi kasi dan mengukur hal-hal sebagai berikut pada tanggal akuisisi sesuai dengan persyaratan dalam Pernyataan ini:
a.       Aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil-alih, dan setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi;
b.      Imbalan yang dialihkan untuk pihak yang diakuisisi (atau jumlah lain yang digunakan untuk mengukur goodwill);
c.       Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi; dan
d.      Goodwill yang dihasilkan atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.



No comments:

Post a Comment