Sinetron Catatan Hati Seorang Istri (CHSI) belakangan ini sedang
menjadi pusat perhatian masyarakat indonesia bukan hanya pemeran utama sinetron
merka yang bagus akan tettapi juga ceita yang diangkat dari novel kisah nyata
itupun juga sangat menarik perhatian pemirsa layar kaca indonesia.
Sinetron garapan SinemArt Productions ini stabil di posisi 2 besar. Tak
hanya masyarakat umum, Menkominfo Tifatul Sembiring pun sempat berkicau soal
demam CHSI yang melanda ibu-ibu. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
ternyata juga memperhatikan CHSI. KPI menemukan pelanggaran dalam sinetron yang
diangkat dari novel Asma Nadia ini. 
Ini deskripsi pelanggaran yang terdapat dalam situs resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis tanggal 03-072014 : "Pada tanggal 10 Juni 2014 pukul 20.23 WIB, program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan seorang wanita yang menyayat tangannya sendiri menggunakan benda tajam hingga berdarah. Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yaitu adegan mencekik pada tanggal 20 Juni 2014 pukul 19.59 WIB serta adegan dimana Karin melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari gedung tinggi pada tanggal 21 Juni 2014 pukul 21.10 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran."
Karena merupakan pelanggaran tersebut adalah pelanggran pertama, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya memberikan sanksi berupa Teguran Tertulis. Semoga saja ini merupakan teguran yang terakhir yang diterima oleh pihak CHSI ataupun sinetron-sinetron pada umumnya di indonesia dan semoga saja tontonan sinetron tidak hanya menjadi tontonan akan tetapi juga dapat menjadi tuntunan.
No comments:
Post a Comment